
Dalam konteks APINDO Riau, istilah “Hubungan Industrial” merupakan salah satu bidang yang sangat penting karena sejak awal berdirinya APINDO, organisasi ini memang memiliki perhatian utama pada hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Saat ini APINDO juga tetap menempatkan hubungan industrial sebagai bagian penting dari perannya dalam membangun dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan.
🤝 Apa itu Hubungan Industrial?
Secara sederhana, Hubungan Industrial adalah hubungan antara pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah dalam menjalankan proses produksi barang atau jasa. Dalam sistem Indonesia, hubungan tersebut berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Jadi, hubungan industrial bukan hanya persoalan gaji atau perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Cakupannya jauh lebih luas, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, kondisi kerja, komunikasi antara pekerja dan pengusaha, penyelesaian perselisihan, sampai penciptaan lingkungan kerja yang produktif dan harmonis.
👥 Ada 3 pihak utama
1. Pengusaha / perusahaan
Berperan menyediakan lapangan kerja, mengelola perusahaan, memberikan hak pekerja sesuai ketentuan, meningkatkan produktivitas, serta menjaga keberlangsungan usaha.
2. Pekerja / buruh
Berperan menjalankan pekerjaan secara profesional, memenuhi tanggung jawab pekerjaan, menjaga produktivitas, serta memperjuangkan hak dan kepentingannya melalui mekanisme yang tersedia.
3. Pemerintah
Berperan sebagai regulator, fasilitator, pengawas, dan mediator agar hubungan antara pengusaha dan pekerja berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan pembangunan ekonomi.
Karena melibatkan tiga unsur tersebut, dikenal pula konsep hubungan tripartit: pemerintah – pengusaha – pekerja. APINDO sendiri memiliki keterwakilan dalam berbagai lembaga tripartit, termasuk Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan.
Hubungan Industrial Pancasila
Indonesia juga mengenal konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP). APINDO menyambut pedoman pelaksanaan HIP melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024. APINDO menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan.
Artinya, hubungan industrial idealnya tidak dibangun atas dasar:
“Pengusaha melawan pekerja”
tetapi:
“Pengusaha dan pekerja sebagai mitra dalam membangun perusahaan dan perekonomian.”
