ApindoTimes
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menitipkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau untuk diberikan pembinaan. Terlebih di kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker 1/2017), definisi Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal .
Image Gallery
https://apindoriau.or.id/index.php/en/apindo-times?start=8#sigProIdf28221d5ae
Target Kekebalan Massal atau Herd Immunity terus digesa oleh pemerintah. Melalui kerjasama antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada karyawan, keluarga dan kontraktor yang menjadi mitra kerja perusahaan bagian dari grup APRIL ini, di Pangkalan Kerinci, Rabu (6/10/2021) hingga Sabtu (9/10/2021).
Read more...Musyawarah Provinsi IV DPP Apindo Riau Tahun 2020
Ketua Pelaksana Musprov 'Edi Darmawi', yang juga merupakan Sekretaris DPP Apindo Riau, menjelaskan bahwa Apindo Riau saat ini terus bergerak dan berkembang serta terus berupaya untuk melakukan yang terbaik dalam organisasi.